Kasus YMB, Kejari Meranti Kembalikan Uang Rp335 Juta ke Kas Negara 

Kasus YMB, Kejari Meranti Kembalikan Uang Rp335 Juta ke Kas Negara 
Ilustrasi: uang

SELATPANJANG (WAHANARIAU) -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Meranti telah menerima sejumlah uang sebesar Rp335 juta yang berasal dari perkara pidana korupsi kasus Yayasan Meranti Bangkit (YMB) yang menaungi pendirian Universitas Kepulauan Meranti. Uang tersebut juga sudah dititipkan untuk dimasukkan ke kas negara.

Pengembalian uang atas kerugian negara terkait korupsi YMB tersebut dikembalikan dengan dua tahap yakni pada tahun 2015 dikembalikan sebesar Rp225 juta dan tahun 2016 dikembalikan sebesar Rp110 juta.

"Kami telah menerima denda dan uang pengganti dari perkara pidana kasus korupsi dana bansos Yayasan Meranti Bangkit. Uang tersebut dikembalikan dalam dua tahap yakni tahun 2015 sebesar Rp225 juta dan tahun 2016 sebesar Rp 110 juta, uang ini akan masuk ke kas negara," kata Kajari Kepulauan Meranti, Suwarjana SH melalui Kasi Pidsus Roy Modino SH.

Dalam kasus ini, Kejari Kepulauan Meranti sudah menetapkan dua tersangka yakni Ketua Yayasan Meranti Bangkit (YMB), Nazaruddin Atan yang ditetapkan 28 september 2016 lalu dan Ketua Dewan Pembina Yayasan Meranti Bangkit (YMB), Prof DR Yohanes Umar yang ditetapkan pada 15 november 2016.

Perkara pidana korupsi yang disangkakan adalah dugaan mark up yang terdapat pada pengadaan alat kantor. Padahal, anggaran yang digunakan dalam pendirian universitas itu menggunakan dana Bansos tahun 2011 sebesar Rp1,2 miliar. Anggaran sebesar itu dicairkan dalam dua tahap. Tahap pertama sebesar Rp 800 juta dan tahap kedua sebesar Rp 400 juta.

H Nazaruddin kepada wartawan mengaku uang yang masuk ke rekening Yayasan Meranti Bangkit,memang dipakai oleh beberapa orang. Namun, tambah H Nazaruddin, saat membuat Surat Pertanggungjawaban (SPJ), orang yang memakai dana yayasan itu tidak bisa menunjukkan bukti belanja (kwitansi, red). Akibatnya, pihak yayasan membuat SPJ diduga fiktif untuk menutupi dana-dana yang sudah digunakan namun tidak dilengkapi bukti pembelian. (halloriau)

Berita Lainnya

Index